Jakarta - Kampanye akbar Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU, KPU membagi 3 zona pemilu akbar, berikut jadwalnya
Penetapan jadwal kampanye akbar ini tertera di dalam keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 yang dimana keputusan ini ditekankan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024. Kampanye akbar ini dimulai selama 17 hari, dari 21 Januari hingga 7 Februari.
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," demikian bunyi aturan KPU (18/1/2024).
Adapun Zona A dan B terdiri dari 13 provinsi, sedangkan zona C terdiri dari 12 provinsi. Berikut pengelompokannya:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
KPU juga menetapkan jadwal kampanye akbar selama 2 hari dari tanggal 8 Februari sampai 10 Februari. Berikut jadwalnya:
8 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Barat
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jateng
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jateng
9 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di DKI Jakarta
10 Februari
- Anies Baswedan-Cak Imin Kampanye di DKI Jakarta (JIS)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di DKI Jakarta (GBK)
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md Kampanye di Jawa Tengah
Komentar
Posting Komentar